BISNIS TIKET PESAWAT ONLINEBISNIS TIKET PESAWAT ONLINE
Direkomendasikan bagi Anda yang ingin memiliki dan mengelola bisnis penjualan tiket pesawat secara online, murah, mudah, cepat, dan aman. KLIK DISINI untuk mendapatkan informasi selengkapnya.

KOLEKSI WALLPAPER FOTO PESAWAT TERBANG :


Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa mencabut larangan terbang bagi semua maskapai nasional ke Eropa

Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa mencabut larangan terbang bagi semua maskapai nasional ke Eropa. Info sangat penting tentang Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa mencabut larangan terbang bagi semua maskapai nasional ke Eropa. Mengungkap fakta-fakta istimewa mengenai Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa mencabut larangan terbang bagi semua maskapai nasional ke Eropa

Proses check-in di bandara dibuka 2 jam sebelum keberangkatan, dan ditutup 1 jam sebelum keberangkatan rute internasional dan 45 menit sebelum keberangkatan pesawat rute domestik. Kepada Duta Besar Uni Eropa di Brusel, Belgia, pemerintah Indonesia telah menyampaikan desakan untuk pencabutan larangan bagi maskapai penerbangan Indonesia untuk melayani rute penerbangan ke Eropa. Menurut Ditjen Perhubungan Udara, 121 temuan yang diungkap oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO) semuanya sudah dibenahi oleh pemerintah Indonesia. Uni Eropa pun telah menindak lanjuti dengan dicabutnya larangan terbang terhadap Batavia Air dan Indonesia AirAsia pada bulan Juli 2010 lalu. Sedangkan larangan terbang bagi Garuda Indonesia, Mandala Air, Airfast, dan PremiAir telah lebih dulu dicabut pada tahun 2009. Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa mencabut larangan terbang bagi semua maskapai nasional ke Eropa. Otomotif. Kotabumi. Lampung Utara. Dua tahun ini, pencabutan larangan terbang oleh Uni Eropa dilakukan bertahap meski semua operator penerbangan dinilai sudah siap. "Pemerintah sudah berbicara dengan Duta Besar Uni Eropa di Brussel, Belgia. Kita sampaikan, mengapa tidak dibuat sistem tertentu sehingga pencabutan larangan terbang tak perlu sebagian-sebagian," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti, Selasa (14/12/2010), seusai Jumpa Pers Akhir Tahun 2010 di Kementerian Perhubungan. Menurut Herry, dari 121 temuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) tentang keselamatan penerbangan di Indonesia, semuanya telah dibenahi pemerintah. Pada Juli 2010, Uni Eropa pun mencabut larangan terbang terhadap Batavia Air dan Indonesia AirAsia. Tahun 2009 larangan terbang ke Eropa untuk Garuda Indonesia, Mandala Air, Airfast, dan PremiAir dicabut. Padahal, di Indonesia per Oktober 2010, ada 19 operator penerbangan berjadwal dan 41 operator penerbangan carter. Meski tak semua maskapai nasional terbang ke Eropa, pencabutan larangan terbang untuk semua maskapai penting. Ini terkait dengan kepercayaan publik terhadap maskapai nasional. Adapun secara finansial, pencabutan larangan terbang dapat menurunkan premi asuransi penerbangan. Menurut UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 108, pihak asing bisa mendirikan dan mengoperasikan maskapai di Indonesia dengan catatan bahwa pemegang saham mayoritas adalah pihak lokal (Indonesia). Bahkan pada Pasal 237, pihak asing juga bisa membuat dan mengoperasikan bandara di Indonesia dengan aturan permodalan yang sama seperti pada Pasal 108. Kemudahan seperti ini belum tentu diterapkan oleh negara lain, bahkan di kalangan negara-negara ASEAN. Hal ini masih dirasa menjadi ganjalan bagi pelaku bisnis penerbangan nasional berkenaan dengan keinginan pemerintah untuk memberlakukan ASEAN Open Sky atau kebijakan lain yang sejenis. Menurut pandangan dari pihak maskapai nasional, pihak asing menjadi pihak yang lebih diuntungkan mengingat pangsa pasar penerbangan di Indonesia memang sangat besar, yang terbesar di kawasan Asia Tenggara. Dengan alasan belum adanya jaminan kesetaraan dalam pemberlakuan kebijakan Open Sky, dikhawatirkan bisa menjadi bumerang bagi perkembangan industri penerbangan nasional. Besarnya jumlah penduduk Indonesia merupakan sasaran empuk bagi para penyelenggara penerbangan. Bukan hanya maskapai nasional, maskapai asing pun mengincar potensi pasar Indonesia. Satu di antara maskapai asal Malaysia yaitu AirAsia yang telah masuk ke Tanah Air dengan Indonesia AirAsia (IAA).


Powered By : Blogger